Jumat, 15 Juli 2011

Hukum Perjanjian


I.                   Pembentuk Undang-Undang dalam pasal 1313 BW memberikan definisi perjanjian adalah suatu perbuatan hukum  dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainnya.

Pertanyaan :
a.       Sebut dan jelaskan syarat subjektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW dan jelaskan akibat hukumnya apabila salah satu dari syarat subjektif tidak dipenuhi !
b.      Sebut dan jelaskan syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW dan jelaskan akibat hukumanya apabila salah satu dari syarat objektif tidak dipenuhi!
c.       Apa yang dimaksud dengan kreditur, dan debitur, serta kenapa pergantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan pergantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan kreditur?
d.      Sebut dan jelaskan 3 asas hukum yang penting yang menguasai hukum perjanjian dan bagaimana implementasinya di dalam peraturan hukum perjanjian!
e.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan prestasi dalam bentuk prestasi serta kapan seseorang dapat dikatakan cidera janji (wanprestasi)!
f.       Sebut dan jelaskan macam overmacht dan berikan contohnya!

II.    Dengan lajunya perkembangan di segala aspek kehidupan, tak terkecuali juga di dalam bidang bisnis, saat ini muncul apa yang dinamakan dengan perjanjian baku/ standar kontrak/ kontrak adhesi.
Pertanyaan:
a.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan perjanjian baku!
b.      Kenapa perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi?
c.       Jelaskan keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku!
d.      Bagaimana menurut saudara keabsahan dari suatu perjanjian baku?
e.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan klausul eksemsi (eksonerasi) dan berikan contohnya dalam perjanjian baku!
f.       Perjanjian baku selalu ditentukan sepihak, namun tidak setiap perjanjian baku harus ditentang. Kenapa demikian?
III.             Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.       Perjanjian jual beli
b.      Perjanjian jual beli angsuran
c.       Perjanjian sewa beli
d.      Perjanjian pembiayaan


JAWABAN
BAGIAN I :
a.       Syarat subjektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW antara lain:
1.      Adanya kesepakatan para pihak (consensus).
Mengandung makna bahwa para pihak yang membuat perjanjian telah sepakat atau ada persesuaian kemauan atau saling menyetujui kehendak masing-masing, yang dilahirkan oleh para pihak dengan tiada paksaan (dwang), kekeliruan (dwaling)dan penipuan (bedariog).
2.      Cakap membuat perjanjian (capacity).
Cakap (bekwaan) merupakan syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah yaitu harus sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu.
Akibat hukum apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.

b.      Syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW antara lain:
1.      Suatu hal tertentu (a certain subjek matter).
Suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah barang yang menjadi objek suatu perjanjian. Menurut pasal 1333 BW barang yang menjadi objek suatu perjanjian ini harus tertentu, setidak-tidaknya harus ditentukan jenisnya, sedangkan jumlahnya tidak perlu ditentukan asalkan saja kemudian dapat ditentukan atau diperhitungkan.
2.      Suatu sebab yang halal (legal cause).
Yang dimaksud sebab yang halal dalam pasal 1320 BW bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi perjanjian itu sendiri’, yang mengambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Akibat hukum apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum dengan kata lain batal sejak semula dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
c.       Kreditur adalah pihak (dalam perikatan) yang berhak atas prestasi. Sedangkan debitur adalah pihak (dalam perikatan) yang berkewajiban memenuhi prestasi.
Dalam hukum perdata ditentukan bahwa pihak debitur orangnya harus selalu diketahui identitasnya oleh kreditur, karena kreditur tentu tidak dapat menagih pemenuhan prestasi kepada debitur yang tidak dikenal. Sedangkan pihak kreditur orangnya tidak perlu diketahui identitasnya oleh debitur, sehingga oleh karenanya penggantian kreditur dapat terjadi secara sepihak, sedangkan penggantian debitur hanya dapat terjadi dengan sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kalau tidak dengan cara demikian ini bisa saja nanti debiturnya justru tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap kreditur.

d.      Asas-Asas Hukum Perjanjian:
1.      Asas kebebasan berkontrak.
Artinya bahwa setiap orang boleh atau bebas membuat atau mengadakan perjanjian apa saja baik itu sudah diatur dalam undang-undang maupun belum diatur dalam undang-undang. Walaupun berlaku asas ini, kebebasan berkontrak tersebut dibatasi oleh 3 hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum (pasal 1337 BW).
2.      Asas konsensuil.
Artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
3.      Asas itikad baik.
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif diamksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.
Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
e.       Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi atau biasa disebut dengan objek yang merupakan hak kreditur dan kewajiban dari debitur. Menurut ketentuan pasal 1234 BW, bentuk prestasi adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi (ingkar janji) adalah suatu keadaan dimana debitur (si berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Wanprestasi terdiri atas 4 macam yaitu:
1.      Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
2.      Tidak tunai memenuhi prestasi;
3.      Terlambat memenuhi prestasi;
4.      Keliru memenuhi prestasi;
Kalau debitur wanprestasi maka kreditur (si berpiutang) dapat menuntut:
1.      Pemenuhan perikatan;
2.      Pemenuhan perikatan dang anti kerugian;
3.      Ganti kerugian;
4.      Pembatalan perjanjian timbal-balik; atau
5.      Pembatalan perjanjian dan ganti kerugian.
f.       Para sarjana membedakan overmacht atau keadaan memaksa ini atas dua macam, yaitu:
1.      Overmacht absolut adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian bagaimanapun caranya dan siapapun orangnya tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Contoh: seorang menjual seekor kuda tertentu, tetapi ketika kuda itu dibawa untuk diserahkan kepada pembeli, di tengah jalan kuda itu disambar petir sehingga mati seketika. Karena itu, penjual kuda tersebut tidak mungkin memenuhi kewajibannya.
2.      Overmacht relatif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan suatu perjanjian hanya dapat dilaksanakan oleh debitur dengan pengorbanan sedemikian besarnya sehingga tidak lagi sepantasnya kreditur menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut.
BAGIAN III
a.       Perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat oleh salah satu pihak saja, dalam hal ini pihak yang posisinya lebih kuat secara sepihak menetapkan syarat-syarat yang baku, dimana disini si penyusun perjanjian (kontrak) mempunyai kedudukan monopoli atau bebas membuat susunan redaksi, sedang pihak yang lain berada dalam keadaan dibawah kekuasaan penyusun perjanjian atau kontrak.
b.      Perjanjian baku disebut juga dengan kontrak adhesi, karena apa yang ada dalam perjanjian baku sama bentuknya dengan kontrak adhesi yaitu berupa formulir-formulir yang dibuat oleh salah satu pihak “sudah lekat” tidak dapat diubah-ubah lagi, maka pihak lainnya tinggal menandatanganinya saja.
c.       Keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku.
Keuntungan:
·         Karena ketentuan dalam perjanjian baku dibuat sepihak sehingga menguntungkan bagi produsen (kreditur).
·         Karena dicetak dalam jumlah yang banyak dan isi perjanjian baku itu bersifat baku, maka memudahkan bagi kreditur untuk menyediakannya setiap saat jika masyarakat/debitur membutuhkannya.
·         Menghemat pemakaian tenaga, biaya, dan waktu dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada debitur.
Kerugian:
·         Dalam perjanjian baku terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat sepihak oleh produsen (kreditur), sehingga cenderung merugikan pihak konsumen (debitur).
·         Untuk memenuhi kebutuhannya pihak konsumen (debitur) meski telah menyadari kalau pembuatan perjanjian baku merugikannya, tetapi tetap saja pihak konsumen mengadakan perjanjian dengan pihak produsen (kreditur).



d.      Keabsahan suatu perjanjian baku yaitu:
Menurut saya dengan ditandatanganinya perjanjian baku itu oleh kedua belah pihak maka perjanjian tersebut sah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik, dan dengan begitu para pihak sepakat mengikatkan diri dan bertanggung jawab pada isi perjanjian tersebut.
e.       Klausul eksonerasi adalah syarat yang berisi hal untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan perjajian.
Contoh:
Biasanya setiap kali kita belanja barang dimana saja, kita akan mendapatkan faktur / kwitansi/ tanda bukti pembelian lainya yang tercantum syarat yang baku seperti “ barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”.
f.       Tidak setiap perjanjian baku harus ditentang karena selama perjanjian itu bisa berjalan secara wajar, maka sepantasnya perjanjian dilaksanakan dan dipertahankan, standar kontrak bisa dipermasalahkan kalau klausulanya benar-benar membawa akibat yang tidak adil bagi pihak yang lain.
BAGIAN III
a.       Perjanjian jual-beli (koop en verkoop) adalah suatu perjanjian bertimbal balik, dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu benda, dan pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga benda yang dijual-belikan (pasal 1457 BW).
b.      Perjanjian jual beli dengan angsuran adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.
c.       Perjanjian sewa beli (huurrkoop) adalah suatu perjanjian jual beli dimana para pihak (penjual dan pembeli) sepakat, bahwa barang yang dijual-belikan tdk seketika menjadi milik pembeli setelah ada penyerahan barangnya, tetapi hanya sebagai penyewa, dan baru menjadi pemilik kalau sudah melakukan pembayaran cicilan yang terakhir atau sudah melunasi harganya.
d.      Perjanjian pembiayaan adalah







SOAL GENAP HUKUM PERJANJIAN
  1. Dasar hukum perjanjian dikenal adanya komponen-komponen:
Kreditur, Debitur, Prestasi, Wanprestasi, Somasi, Overmacht, Resiko dan Ganti Rugi.
a.         Jelaskan pengertian komponen-komponen tersebut!
b.         Jelaskan hubungan komponen-komponen tersebut secara korelatif (buat dengan mengunakan contoh kasus).
  1. Asas Hukum merupakan jantungnya dari peraturan hukum berarti asas hukum perjanjian merupakan jantungnya dari hukum perjanjian.
a.       Kenapa asas hukum perjanjian dikatakan jantungnya dari hukum perjanjian.
b.      Sebut dan jelaskan 3 (tiga) asas hukum yang penting yang menguasai hukum perjanjian dan bagaimana implementasinya di dalam hukum perjanjian!
  1. Dengan lajunya perkembangan di segala aspek kehidupan, tak terkecuali juga di dalam bidang bisnis saat ini muncul apa yang dinamakan dengan perjanjian baku/ standar kontrak/ kontrak adhesi.
a.       Sebutkan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 BW dan apa akibat hukumnya apabila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi!
b.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan perjanjian baku!
c.       Jelaskan keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku serta bagaimana keabsahan perjanjian baku menurut sdr dilihat dari bunyi Pasal 1320 BW!
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.       Perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT)
b.      Perjanjian leasing
c.       Perjanjian franchise
d.      Perjanjian agency
JAWABAN
  1. Komponen-komponen dalam hukum perjanjian.
a.       Kreditur adalah pihak (dalam perikatan) yang berhak atas prestasi.
Debitur adalah pihak (dalam perikatan) yang berkewajiban memenuhi prestasi.
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.
Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur (si berutang) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Somasi adalah surat peringatan yang berisi teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Overmacht adalah keadaan memaksa, yaitu keadaan sedemikian rupa, karena keadaan mana suatu perikatan terpaksa tidak dapat dilaksanakan (dipenuhi) dan peraturan hukum terpaksa tidak diindahkan sebagaimana mestinya.
Resiko adalah kewajiban menanggung kerugian akibat overmacht.
Ganti Rugi adalah ganti kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi karena lalai.
b.      Hubungan komponen-komponen tersebut adalah hubungan hukum yang terjadi antara dua belah pihak didalam lapangan harta kekayaan, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dalam suatu perjanjian/ perikatan yang harus dipenuhi.
  1. Asas hukum perjanjian.(Jawaban sama dengan soal no. 1D)
a.       Asas hukum perjanjian dikatakan jantungnya dari hukum perjanjian karena merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, selain itu juga sebagai suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
b.      Asas hukum yang penting yang menguasai hukum perjanjian. (Jawaban sama dengan soal no. 1D)
1)      Asas kebebasan berkontrak.
Artinya bahwa setiap orang boleh atau bebas membuat atau mengadakan perjanjian apa saja baik itu sudah diatur dalam undang-undang maupun belum diatur dalam undang-undang. Walaupun berlaku asas ini, kebebasan berkontrak tersebut dibatasi oleh 3 hal, yaitu tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum (pasal 1337 BW).
2)      Asas konsensuil.
Artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
3)      Asas itikad baik.
Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.
Implementasi asas hukum di dalam hukum perjanjian yaitu dengan terwujudnya asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian berarti terwujudnya cita-cita social dan pandangan etis pihak-pihak yang terlibat suatu perjanjian.
3.      Perjanjian baku.
a.      Syarat sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 BW yaitu:
1)      Adanya kesepakatan para pihak.
2)      Cakap membuat perjanjian.
3)      Suatu hal tertentu.
4)      Suatu sebab yang halal.
Akibat hukum apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
b.      Perjanjian baku adalah perjanjian yang klausula-klausulanya atau syarat-syaratnya dirumuskan oleh salah satu pihak saja, sedangkan pihak lainnya tinggal menandatanganinya saja.
c.       Jawaban sama dengan soal No. 2C.
Keuntungan dan kerugian dari perjanjian baku.
Keuntungan:
·         Karena ketentuan dalam perjanjian baku dibuat sepihak sehingga menguntungkan bagi produsen (kreditur).
·         Karena dicetak dalam jumlah yang banyak dan isi perjanjian baku itu bersifat baku, maka memudahkan bagi kreditur untuk menyediakannya setiap saat jika masyarakat/debitur membutuhkannya.
·         Menghemat pemakaian tenaga, biaya, dan waktu dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada debitur.
Kerugian:
·         Dalam perjanjian baku terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat sepihak oleh produsen (kreditur), sehingga cenderung merugikan pihak konsumen (debitur).
·         Untuk memenuhi kebutuhannya pihak konsumen (debitur) meski telah menyadari kalau pembuatan perjanjian baku merugikannya, tetapi tetap saja pihak konsumen mengadakan perjanjian dengan pihak produsen (kreditur).
Keabsahan suatu perjanjian baku yaitu:
Menurut saya dengan ditandatanganinya perjanjian baku itu oleh kedua belah pihak maka perjanjian tersebut sah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1320 BW, perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik, dan dengan begitu para pihak sepakat mengikatkan diri dan bertanggung jawab pada isi perjanjian tersebut.
4.      Yang dimaksud dengan:
a.       Perjanjian Build, Operate, Transfers (BOT) / sistem bangun guna serah adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
b.      Perjanjian Leasing adalah perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang dikalangan pengusaha, dimana “leassor” (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan suatu perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat peralatan perusahaan (mesin-mesin) termasuk service, pemeliharaan dll kepada “lease” (penyewa) untuk jangka waktu tertentu.

c.       Perjanjian Franchise adalah suatu pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pemberi merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah naungan nama dagang franchisor berdasarkan kontrak dan pembayaran royalty.

d.      Perjanjian Agency adalah perwakilan/ distributor yang menyalurkan barang dari produsen ke konsumen.

Apa yang dimaksud dengan sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT)? sistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir. Dalam praktik hukum konstruksi dikenal beberapa model BOT Agreement seperti BOOT (Build, Own, Operate and Transfer) dan atau BLT (Build, Lease and Transfer).

3 komentar:

  1. mntp gan
    mampir ya http://belajardii.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus