Jumat, 15 Juli 2011

Liku-liku Hukum Acara Pidana 1

1.      Untuk menjamin supaya ketentuan hukum pidana dapat ditegakkan, diperlukan alat Negara yang diserahi tugas dan tanggungjawab untuk menegakkannya yang tertuang dalam hukum acara pidana.
Pertanyaan :
a.       Ketentuan-ketentuan hukum apa saja yang termuat dalam hukum acara pidana ?
Jawab :
Ketentuan hukum yang termuat dalam hukum acara pidana a.l:
·         Hak dan kewajiban dari mereka yang terlibat dalam proses pidana.
·         Fungsi lembaga-lembaga sistem peradilan pidana.
·         Tata cara menghadapkan orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana.
·         Tata cara melakukan pemeriksaan di depan pengadilan terhadap orang yang didakwa melakukan tindak pidana.
·         Tata cara untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.      Sebutkan dan jelaskan asas-asas hukum acara pidana, minimal 5 asas
Jawab :
Asas-asas hukum acara pidana a.l:
·         Equality before the law.
Adalah asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
·         Praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
·         Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Adalah asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
·         Sidang terbuka untuk umum.
Adalah setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
·         Asas legalitas dan opportunitas.
Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
2.      Apa saja fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik, sebutkan !
Jawab :
Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik.
a.      Penyelidik, adalah setiap pejabat polisi negara RI.
Fungsi:
Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
·         Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1)      Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2)      Mencari keterangan dan barang bukti.
3)      Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4)      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
·         Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1)      Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
2)      Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3)      Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
4)      Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
b.      Penyidik, adalah pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh uu.
Fungsi:
·         Mencari serta mengumpulkan bukti.
·         (dgn bukti itu) membuat terang tindak pidana yang terjadi.
·         Menemukan tersangka.
       Wewenang:
1)      Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2)      Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3)      Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4)      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
5)      Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6)      Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
7)      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
8)      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9)      Mengadakan penghentian penyidikan.
10)  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.

3.      a. Siapa saja orang yang berhak dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan,
   sebutkan !
Jawab :
Hak menyampaikan laporan :
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/     tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman umum/ jiwa/ hak milik.
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
  1. Bagaimana cara/prosedur mengajukan laporan ?
Jawab :
Cara mengajukan laporan dengan lisan dan tertulis. 
  1. Apa saja perbedaan antara laporan dan pengaduan
Jawab :
Perbedaan laporan dan pengaduan
1.Isinya
Laporan        : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan   : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2.Jenis Tindak Pidana
Laporan                    : Semua jenis tindak pidana.
Pengaduan   : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan.
3.Waktu Mengajukan
Laporan                    : Sembarang waktu (asalkan belum waktu menurut uu).
Pengaduan   : Tenggang waktunya ditentukan.
4.Yang Berhak
Laporan                    : Setiap orang.
Pengaduan   : Orang-orang tertentu.
5.Proses Tindakannya
Laporan                    : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.
Pengaduan   : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan        kepada pengadu.
1.      Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa ditempat tertentu menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Pertanyaan :
a. Apa saja syarat-syarat seseorang tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanan !
Jawab :
a.       Syarat-syarat seorang tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanaan Pasal 21 ayat 4 KUHAP:
1)      Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
2)      Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.
b.      Mengapa penyelidik tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanan ?
Jawab :
Alasan penyelidik tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penahanaan adalah karena pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penahanaan yaitu, penyidik atau penyidik pembantu, penuntut umum, dan hakim. Sedangkan penyelidik hanya diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
c.       Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis penahanan !
Jawab :
Jenis-jenis penahanaan:
1)      Penahanan rumah, yaitu penahanaan yang dilakukan di rumah tempat tinggal ataau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan diadakan pengawasan terhadapanya  untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 ayat 2 KUHAP).
2)      Penahanaan kota, yaitu penahanaan yang dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat- tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).
Penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), yaitu diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI No.27 Tahun 1983.

d.      Jelaskan hubungan antara putusan pidana yang dijatuhkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
Jawab :
BELUM

2.      Jelaskan acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan yang meliputi :
a.       Perlimpahan perkara ke pengadilan (dengan menyebut ketiga jenis acara pemeriksaan penjara)
Jawab :
Pelimpahan perkara ke pengadilan.
Pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan tiga acara pemeriksaan perkara, yaitu:
1)      Acara pemeriksaan biasa.
2)      Acara pemeriksaan singkat.
Acara pemeriksaan cepat.
b.      Surat dakwaan Penuntut umum :
Ø  Fungsi dan manfaat surat dakwaan
Jawab :
a.       Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi  ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
b.      Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
c.       Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Ø  Pengertian surat yang dakwaan yang memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai pidana yang didakwakan
Jawab :
Adalah suatu surat/ akte yang memuat suatu perumusan tindak pidana yang didakwakan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Ø  Mengapa uraian harus memuat mengenai tempat tindak pidanan yang dilakukan (locus delicti) dan waktu pidanan dilakukan (tempat delicti)
Jawab :
Uraian harus memuat mengenai tempat tindak pidana (locus delicti) dan waktu pidana guna mengungkapkan tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana untuk memberikan keyakinan tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk dapat dijadikan ukuran jika adanya alibi atau dalih pengingkaran dari pelaku.
c.       Exceptie
Jawab :
Exceptie/eksepsi (nota keberatan) adalah bantahan/sanggahan berkenaan di luar pokok perkara yang dipersoalkan oleh Pemohon/Penggugat di pengadilan.
d.      Pembuktian
Jawab :
Pembuktian adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
e.       Requisitoir
Jawab :
Requisitoir (surat tuntutan pidana) adalah suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan.
f.       Fleidooi
Jawab :
Fleidoi(nota pembelaan) adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.
g.      Nader Requisitoir dan Nader Fledooi
Jawab :

h.      Putusan Pengadilan
Jawab :
Putusan pengadilan adalah peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana.
i.        Pelaksanaan putusan Hakim
Jawab :


3.      a. Jelaskan pengertian upaya hukum
Jawab :
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.
b.                  Batas waktu mengajukan upaya hukum banding dan kasasi
Jawab :
Batas waktu mengajukan upaya hukum banding adalah 7 hari sedangkan kasasi 14 hari.
c.       Apakah memori banding merupakan keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, dan bagaimana dengan memori kasasi bagi pemohon kasasi
Jawab :
Untuk memori banding bukan merupakan kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding. Sedangkan dalam memori kasasi bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi.
d.      Sebutkan alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
Jawab :
Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali adalah untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.
4.      Berikan 2 (dua) contoh alasan permohonan permintaan praperadilan dan siapa saja yang berhak memohonkan permintaan praperadilan tersebut.
Jawab :
Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan a.l:
a.       Pemanggilan tidak sah.
b.      Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan kepada keluarganya.
Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan a.l:
a.       Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
b.      Penyidik atau penuntut umum.
c.       Pihak ketiga yang berkepentingan.




Mata Kuliah              : HUKUM ACARA PIDANA
Waktu                                    : 90 Menit

1.      Bagaimanakah hubungan antara Hukum Pidana dengan Hukum Acara Pidana. Jelaskan
Jawab :
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana adalah pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.

2.      Mengapa tahapan-tahapan dalam proses Acara Pidanan tersebut sebagai system peradilan pidana. Jelaskan !
Jawab :
Belum
3.      Apa saja azas-azas yang berlaku dalam Hukum Acara Pidana, sebutkan dan jelaskan minimal 5 (lima) azas !
Jawab :
Asas-asas hukum acara pidana a.l: (Jawaban sama dgn soal 2009 No.1B)
a.                                          Equality before the law.
Adalah asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
b.      Praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
c.       Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Adalah asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
d.      Sidang terbuka untuk umum.
Adalah setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
e.       Asas legalitas dan opportunitas.
Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
4.      Apa makna peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Jelaskan menurut pendapat saudara !
Jawab :
Makna peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut saya adalah dalam melaksanakan peradilan hendaknya proses penyelesaian perkara ditanggani dengan cepat, tidak membuang-buang waktu kalau bisa sesegera mungkin, dan dalam penyelenggaraan peradilan hendaknya dilakukan dengan sederhana, singkat tidak berbelit-belit, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan terjadi pemborosan biaya dan itu menyebabkan kesulitan bagi pihak pencari keadilan yang kurang mampu, maka makna biaya ringan adalah penekanan biaya sedemikian rupa untuk dimanfaatkan semaksimal dan seefektif mungkin.
5.      Apa saja yang menjadi wewenang penyelidik. Sebutkan !
Jawab :
a.       Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
·         Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
·         Mencari keterangan dan barang bukti.
·         Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
·         Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.      Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
·         Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
·         Pemeriksaan dan penyitaan surat.
·         Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
·         Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
6.      Mengapa setiap tindakan penyelidikan, penyelidik wajib membuat Berita Acara dan melaporkannya kepada penyidik se daerah hukum. Jelaskan!
Jawab :
Belum

7.      Apa saja syarat-syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka/terdakwa!
Jawab :
Syarat-syarat seorang tersangka/terdakwa dapat dilakukan penahanaan Pasal 21 ayat 4 KUHAP: (Jawaban sama dgn soal 2009 No.4A)
a.       Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dengan kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
b.      Tindak pidana yang dilakukan ialah diancam dengan pidana penjara lima tahun/lebih, meskipun diancam pidana kurang dari lima tahun tetapi yang ditentukan dalam Pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 509 KUHAP.
8.      Mengapa jangka waktu lamanya penahanan diatur secara tegas dalam KUHAP Jelaskan!
Jawab :
Belum
9.      Bagaimana prosedur pelaksanaan penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh penyidik!
Jawab :
Belum

10.  Bagaimana prosedur pengurusan benda yang telah dilakukan penyitaan ?
Jawab :
Belum

11.  Surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar apa saja. Jelaskan!
Jawab :
Surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar pembuktian analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
12.  Sebutkan dan jelaskan macam-macam surat dakwaan !
Jawab :
Macam-macam surat dakwaan, yaitu:
a.       Dakwaan tunggal.
Dakwaan yang ditujukan kepada seorang terdakwa/ lebih yang didakwa melakukan perbuatan yang termasuk dalam perumusan satu delik/satu perbuatan saja.
Contoh: didakwa melakukan pemerkosaan (Ps.285 KUHP).
b.      Dakwaan alternatif.
c.       Apabila beberapa tindak pidana yang didakwakan di dalam surat dakwaan secara alternatif dapat menghasilkan kualifikasi-kualifikasi yang berbeda.
Contoh: -Primair                     : Pencurian      (362 KUHP)
                  -Subsidair                    : Pengelapan    (372 KUHP)
                  -Lebih subsidair          : Penipuan       (378 KUHP)
                  -Dst……
d.      Dakwaan subsidair.
Surat dakwaan ini pertama-tama menguraikan suatu tindak pidana yang ancaman pidana yang lebih ringan dengan tujuan menjaga kemungkinan tidak terbuktinya dakwaan pertama dalam bagian primair.
Contoh:           -Primair           = 348 KUHP = 5th 6 bln
-Subsidair        = 299 KUHP = 4th
e.       Dakwaan kumulatif.
Dakwaan terhadap terdakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada  hubungannya satu sama lain/ beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Contoh: -Pertama        : Pencurian      (362 KUHP)
       -Kedua            : Penipuan       (378 KUHP)
       -Ketiga            : Pemerasan     (368 KUHP)
       -Keempat        : Pembunuhan (338 KUHP) 
13.  Jelaskan perbedaan antara pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat !
Jawab :
Perbedaan acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat:
a.       Sifat/ jenis perkara.
Acara Pemeriksaan Biasa
Pembuktian dan penerapan hukumannya biasa. Sifatnya tidak sederhana.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pembuktian dan penerapan hukumannya mudah. Sifatnya sederhana.
Acara Pemeriksaan Cepat
1.      Tindak pidana ringan
Ancaman pidana max 3bulan/ denda Rp 7500. Penghinaan ringan.
2.      Pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas jalan
b.      Cara mengajukan.
Acara Pemeriksaan Biasa
Surat pelimpahan. Surat dakwaan dibuat JPU.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pemberitahuan lisan oleh JPU tentang dakwaannya.
Acara Pemeringsaan Cepat
1.      Tindak pidana ringan
Penyidik atas kuasa JPU langsung kirim ke pengadilan.
2.      Pelanggaran lalu lintas
Penyidik langsung kirimkan catatan pelanggaran ke pengadilan.
c.       Putusan Hakim.
Acara Pemeriksaan Biasa
Dibuat tersendiri menurut ketentuan, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
Acara Pemeriksaan Singkat
Tidak dibuat secara khusus, hanya dicatat dalam berita acara sidang, dan diucapkan dengan hadirnya terdakwa.
Acara Pemeriksaan Cepat
1.      Tindak pidana ringan
Tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan diucapkan didepan terdakwa.
2.      Pelanggaran lalu lintas
Tidak dibuat khusus, dicatat dalam daftar perkara, dan dapat diluar hadirnya terdakwa.
14.  Apa yang dimaksud dengan pembuktian dan sebutkan alat-alat bukti sah !
Jawab :
Pembuktian adalah suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa.
Alat-alat bukti yang sah, yaitu:
a.      Keterangan saksi
Adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Ps.1 butir 27 KUHAP).
b.      Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Ps.1 butir 28 KUHAP).
c.       Alat bukti surat
Menurut Ps.187 KUHAP, surat yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah adalah yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah.
d.      Alat bukti petunjuk
Adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang mempunyai persuaian antara yang satu dan yang lain atau dengan tindak pidana itu sendiri yang menunjukkan dengan adanya suatu tindak pidana dan seorang pelakunya (Ps. 188 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana).
e.       Alat bukti keterangan terdakwa
Adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Ps. 189 ayat (1) KUHAP).
15.  Dalam hal pembuktian, kepentingan siapa saja yang dilindungi. Jelaskan !
Jawab :
Belum
16.  Jelaskan macam-macam isi putusan pengadilan !
Jawab :
Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
a.      Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.
Adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Adalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
c.       Putusan yang mengandung pemidanaan.
Adalah putusan yang membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan itu.
17.  Upaya hukum apa saja yang dilakukan oleh pihak-pihak yang keberatan atas putusan tsb !
Jawab :
Upaya hukum dalam peradilan pidana,yaitu:
a.       Upaya hukum biasa yang terdiri atas:
1.      Upaya Hukum Banding
Adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama.
2.      Upaya Hukum Kasasi
Adalah hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya.
b.      Upaya hukum luar biasa yang terdiri atas:
1.      Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Adalah salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
2.      Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi.

18.  Jelaskan pendapat saudara mengapa acara pemeriksaan Praperadilan umumnya berlangsung seperti peradilan perdata. Dan sebutkan pula urutan acara Praperadilan dimaksud.
Jawab :
Belum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar