Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 17 April 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH
Tugas :
- Jelaskan perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil ?
- Apa saja tugas dan wewenang :
- Penyelidik
- Penyidik
- Hakim
- Sebutkan bagaimana proses bekerjanya system peradilan pidana ?
Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 1 Mei 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH
Asas-asas Hukum Acara Pidana :
- Equality before the law
- Praduga tak bersalah
- Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan
- Jujur dan adil
- Bantuan Hukum > Ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum
- Sidang terbuka untuk umum
- Diberitahukan haknya
- Pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa
- Penangkapan, penahanan, penggledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis
- Ganti rugi dan rehabilitasi
- Pengawasan atas pelaksanaan Perusahaan pengadilan
Tersangka :
“Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidanan”
Hak tersangka :
“Ada 15 butir di buku halaman 69 s/d 70
|
|
|
Laporan :
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan :
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kwajiban menyampaikan laporan :
- Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
- Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
- Lisan
- Tertulis
Pengaduan :
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
- Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana
Contoh : Pencemaran nama baik
- Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana
Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 15 Mei 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH
Sumber Tertangkap Tangan :
Ø Pada waktu sedang melakukan tindak pidana
Ø Segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan
Ø Sesaat kemudian diserahkan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
Ø Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga…………. Telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya/turut melakukan/membantu melakukan tindak pidana
Kewajiban untuk menangkap :
Ø Setiap orang yang mempunyai wewenang dalm tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum (Kepolisian)
Hak Untuk Menangkap :
Ø Setiap orang berhak untuk melakukan penangkapan
Ketiga sumber penyelidikan itu adalah :
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap Tangan
Tindakan dalam penyelidikan :
- Pemanggilan
- Pemeriksaan
- Penangkapan
- Penahan
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Pengurusan benda sitaan
- Pemeriksaan surat-surat lain
Wewenang Penyelidikan :
Karena kewajibannya
Tahanan rumah 1/3 dan Tahanan Kota 1/5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar