Jumat, 15 Juli 2011

Catatan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 17 April 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH

Tugas :
  1. Jelaskan perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil ?
  1. Apa saja tugas dan wewenang :
-                      Penyelidik
-                      Penyidik
-                      Penuntut umum
-                      Hakim

  1. Sebutkan bagaimana proses bekerjanya system peradilan pidana ?


Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 1 Mei 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH

Asas-asas Hukum Acara Pidana :
-          Equality before the law
-          Praduga tak bersalah
-          Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan
-          Jujur dan adil
-          Bantuan Hukum > Ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum
-          Sidang terbuka untuk umum
-          Diberitahukan haknya
-          Pengadilan memeriksa perkara dengan hadirnya terdakwa
-          Penangkapan, penahanan, penggledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan perintah tertulis
-          Ganti rugi dan rehabilitasi
-          Pengawasan atas pelaksanaan Perusahaan pengadilan

Tersangka :
            “Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidanan”

Hak tersangka :
            “Ada 15 butir di buku halaman 69 s/d 70


 





Pengadilan
 
Tertangkap tangan
 
Laporan
 
                                               


Laporan :
            Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan :
            Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kwajiban menyampaikan laporan :
-          Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
-          Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
-          Lisan
-          Tertulis

Pengaduan :
            Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

Tindak Pidana aduan :
-          Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana
Contoh : Pencemaran nama baik
-          Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana
Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga

Hukum Acara Pidana : (Sabtu, 15 Mei 2010)
Dosen Bp. Ahmad Saufi, SH. MH

Sumber Tertangkap Tangan :
Ø  Pada waktu sedang melakukan tindak pidana
Ø  Segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan
Ø  Sesaat kemudian diserahkan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana
Ø  Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga…………. Telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya/turut melakukan/membantu melakukan tindak pidana

Kewajiban untuk menangkap :
Ø  Setiap orang yang mempunyai wewenang dalm tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum (Kepolisian)

Hak Untuk Menangkap :
Ø  Setiap orang berhak untuk melakukan penangkapan

Ketiga sumber penyelidikan itu adalah :
-          Laporan
-          Pengaduan
-          Tertangkap Tangan

Tindakan dalam penyelidikan :
-          Pemanggilan
-          Pemeriksaan
-          Penangkapan
-          Penahan
-          Penggeledahan
-          Penyitaan
-          Pengurusan benda sitaan
-          Pemeriksaan surat-surat lain

Wewenang Penyelidikan :
Karena kewajibannya
Tahanan rumah 1/3 dan Tahanan Kota 1/5




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar